Whistle Blowing System (WBS) Inspektorat Daerah Kabupaten Bone

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
Dasar Hukum :
1 . Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengamanan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah ( Download )
2. Keputusan Bupati Bone Nomor 278 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Penanganan Pengaduan/Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah ( Download )
Sistem ini disediakan dalam upaya memfasilitasi mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang TELAH TERJADI SEDANG TERJADI atau AKAN TERJADI yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
RAHASIA ANDA TERJAMIN
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena Inspektorat Daerah Kabupaten Bone akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistle Blower.
Inspektorat Kabupaten Bone menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Silakan laporkan pelanggaran yang ANDA TEMUKAN dengan cara sebagai berikut:
1. Tulis Nama Lengkap Anda;
2. Tulis Alamat Lengkap Anda;
3. Jika Pegawai Tulis Nomor Induk Pegawai (NIP) Anda;
4. Tulis Email Anda yang Aktif;
5. Tulis Telepon/ Nomor Hp Anda;
6. Tulis Isi Aduan yang Anda Temukan.
Kemudian kirim ke email kami : wbs@bone.go.id

Atau isi form dibawah ini untuk langsung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada kami
Silahkan masukkan nama lengkap anda
Silahkan masukkan alamat lengkap anda
Silahkan pilih salah satu pilihan diatas
Jika PNS silahkan masukkan NIP anda
Silahkan masukkan nomor HP atau nomor WA anda
Tulis deskripsi aduan anda
Terima kasih atas partisipasi Anda.