Bertempat di Ballroom Novotel Makassar, telah diselenggarakan acara pelatihan kantor sendiri (PKS) mengenai Evaluasi SAKIP sesuai Permenpan RB No.88 Tahun 2021, pada hari Jumat (30/09) sampai Minggu (2/10). Acara ini dihadiri oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, staf Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, serta perwakilan dari bagian organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, dengan narasumber dari Inspektur Daerah Kabupaten Maros serta Auditor Madya dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan PKS ini dibuka oleh Drs. H. A. Muh. Yamin AT, M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bone, dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Pengadaan Barang dan Jasa oleh Ir. H. Muhammad Alfian Amri., M.Si., CCMS., CGCAE selaku Inspektur Daerah Kabupaten Maros sekaligus Advisor LKPP. Dalam PKS ini, Bapak Alfian selaku narasumber menyampaikan tentang red flag atau titik kritis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada hari berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait evaluasi SAKIP oleh Misbahuddin, SE., M.Ak. seorang Auditor Madya dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Narasumber mengemukakan bagaimana penyelenggaraan SAKIP bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ruang lingkup evaluasi SAKIP, serta dilakukan simulasi evaluasi SAKIP bersama APIP Inspektorat Kabupaten Bone.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami dan menambah wawasan terkait evaluasi SAKIP sesuai Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 dan memberikan keyakinan yang memadai bagi pelaksanaan penilaian kinerja bagi Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bone.