Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

1495

Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, yaitu :

Inspektorat :

(1) Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(2) Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

(1) Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Inspektur.
(3)Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
b. penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional beserta tindak lanjutnya;
c. penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
d. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
e. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, surat-menyurat, dan rumah tangga; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Administrasi dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum yang mempunyai tugas :
a. mengelola urusan tata usaha surat-menyurat dan kearsipan;
b. mengelola administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis pelaporan;
c. mengelola urusan kepegawaian;
d. mengelola urusan keuangan;
e. mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.

Sub Bagian Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Perencanaan yang mempunyai tugas :
a. mengoordinasikan penyiapan rencana/ program kerja pengawasan dan fasilitasi;
b. menyusun anggaran Inspektorat;
c. menyiapkan laporan dan statistik kinerja Inspektorat;
d. menyiapkan peraturan perundang-undangan;
e. menyiapkan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan yang mempunyai tugas :
a. menginventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
b. mengadministrasikan laporan hasil pengawasan;
c. melaksanakan evaluasi laporan hasil pengawasan;
d. menyusun statistik hasil pengawasan;
e. menyelenggarakan kerjasama pengawasan; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait tugasnya.

Inspektur Pembantu

(1) Inspektur Pembantu mempunyai tugas membantu Inspektur dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(2) Inspektur Pembantu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. pengusulan program pengawasan dalam perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan;
b. pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan hasil pengawasan beserta pemantauan tindak lanjutnya;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
e. pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian atas pelaksanaan tugas pengawasan;
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait tugas dan fungsinya.
(3) Inspektur Pembantu melaksanakan tugas berdasarkan wilayah kerja pengawasan dalam lingkup Pemerintah Daerah yang terbagi atas wilayah I, II, III, dan IV.
(4) Penetapan wilayah kerja pengawasan Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Kelompok Jabatan Fungsional

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan teknis pembinaan dan pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, pelaporan dan evaluasi pengawasan;
b. pelaksanaan teknis pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan teknis pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
d.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait tugas dan fungsinya.

(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai atas akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola unit kerja perangkat daerah yang diawasi, Kelompok Jabatan Fungsional memiliki kewenangan :
a. memperoleh keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh unit kerja perangkat daerah yang diawasi dan pihak yang terkait;
b. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara/daerah, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara/daerah, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang terkait dengan penugasan;
c. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi yang diperlukan dalam penugasan pengawasan;
d. memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam pengurusan pejabat pada unit kerja perangkat daerah yang diawasi; dan
e. menggunakan tenaga ahli diluar inspektorat, jika diperlukan.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Kelompok Jabatan Fungsional harus sesuai dengan standar pengawasan serta mematuhi norma dan kode etik yang berlaku bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Jenis dan jenjang serta jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan analisa kebutuhan dan beban kerja Inspektorat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal penugasan pengawasan, Kelompok Jabatan Fungsional dibagi dalam wilayah kerja pengawasan yang terdiri dari Wilayah I, II, III, dan IV, dan dilakukan rotasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(7) Penetapan wilayah kerja pengawasan bagi Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Inspektur.

Kelompok Jabatan Pelaksana

Kelompok Jabatan Pelaksana melaksanakan tugas membantu Kepala Sub Bagian sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAGIKAN